Skip to main content
Pemberantasan

17 Agustus, BNNP Sultra Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Dibaca: 9 Oleh 18 Agu 2020November 15th, 2020Tidak ada komentar
17 Agustus, BNNP Sultra Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Press Release pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan total 1,1 kilogram (Kg) tepat di hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke-75 Tahun (Senin, 17/08/2020).

17 Agustus, BNNP Sultra Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika
Kali ini, Bidang Pemberantasan BNNP Sultra kembali berhasil mengamankan Dua orang kurir narkoba, masing-masing FD (20) dan SG (34),dimana Keduanya ditangkap didua tempat terpisah di Kota Kendari.

FD berhasil diamankan ketika sedang berada di Kamar 210 Hotel Viranza, Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, sedangkan tersangka SG ditangkap di Hotel City, Jalan Laute 3, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

“Dari tangan FD kami amankan 511 gram, sementara dari tersangka SG sebanyak 515,44 gram, sehingga total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1,26 kilogram,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel