Skip to main content
Berita Kegiatan

BNNP Sultra Gelar Rapat Kerja Dalam Rangka Sinergi Program Pemberdayaan Alternatif Dengan Stakeholder

Dibaca: 1 Oleh 05 Mar 2020November 15th, 2020Tidak ada komentar
BNNP Sultra Gelar Rapat Kerja Dalam Rangka Sinergi Program Pemberdayaan Alternatif Dengan Stakeholder
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarkat (P2M) BNNP Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Kerja Dalam Rangka Sinergi Program Pemberdayaan Alternatif Dengan Stakeholder pada hari Rabu, 04 Maret 2020 yang bertempat di Room Meeting Luthfi Lantai 1 Hotel Zahra Syariah Kendari.

Kegiatan Rapat Kerja ini dihadiri Oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Drs. Ghiri Prawijaya, M.Th, Sekda Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar, SE.,MM, Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra, Dra. Hj. Harmawati, M.Kes,Apt dengan dihadiri peserta berjumlah 35 orang yang terdiri dari Kadis Dinas Sosial Kota Kendari, Kesbangpol Kota Kendari, Kepala BNN Kota Kendari, 8 Camat dan 23 Lurah Kota Kendari.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Sekda Kota Kendari Hj. Nahwa Umar, SE.,MM yang juga berkesempatan memberikan sambutan dengan judul Kebijakan P4GN dan Sinergitas Pemerintah Kota Kendari dengan BNN Kota Kendari” dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala BNNP Sultra, Brigjen.Pol.Drs.Ghiri Prawijaya,M.Th yang juga memberikan sambutan dengan tema “Rapat Kerja Dalam Rangka Sinergi Program Pemberdayaan Alternatif Dengan Stakeholder”.

BNNP Sultra Gelar Rapat Kerja Dalam Rangka Sinergi Program Pemberdayaan Alternatif Dengan Stakeholder

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Dra. Harmawati, M.Kes., Apt menyampaikan Hasil Pemetaan Kelurahan Rawan Narkoba, di Kota Kendari kepada seluruh peserta Rapat Kerja.

BNNP Sultra Gelar Rapat Kerja Dalam Rangka Sinergi Program Pemberdayaan Alternatif Dengan Stakeholder

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kepala BNNP Sultra berharap agar setiap Kelurahan yang mendapatkan kategori bahaya, waspada, dan siaga untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan masing-masing berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN berupa :
1). Melaksanakan Penyuluhan/Sosialisasi P4GN berkesinambungan;
2). Pemberdayaan Masyarakat dengan memberikan bantuan Life Skill bagi masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan;
3). Memberikan layanan kesehatan gratis berupa sunatan massal, pengobatan massal, dan makanan tambahan bagi balita dan lain-lain;
4). Mengaktifkan organisasi kemasyarakatan misalnya dasawisma, posyandu, karang taruna dan lain-lain;
5). Memfasilitasi Pelatihan Relawan/Pengiat anti Narkoba di Kelurahan;
6). Program yang baru dapat bersinergikan, sehingga kelurahan yang hasil pemetaan masuk dalam kategori bahaya dan waspada, bisa dijadikan PILOT PROJECT Kelurahan Bersih dari Narkoba (BERSINAR).
#stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel