Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 916,46 Gram pada Kamis, 16 April 2020.
Kegiatan yang dipusatkan di halaman belakang kantor BNNP Sultra ini dimulai pukul 10.00 wita dengan diawali sambutan oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. drs. Ghiri Prawijaya, M.Th
Dalam sambutannya Kepala BNNP Sultra menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hail pengukngkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh 2 (dua) orang tersangka laki-laki: RM(25) dan RS(30) yang berhasil diamankan tim pemberantasan BNNP Sultra pada hari Sabtu Tanggal 21 Maret 2020 pukul 12.25 Wita di Jalan Laute Baru Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sesuai surat ketetapan Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: B.520R.3.10/Enz.1/03/2020 tanggal 2 Maret 2020, jumlah barang bukti seberat 961,2 Gram dan akan dimusnahkan 916,46 Gram dan sisanya sebanyak 41,74 Gram disishkan untuk keperluan barang bukti laboratorium serta perkara persidangan.
Pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobile incenerator yang juga turut disaksikan oleh beberapa pejabat undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.