Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, S.I.K.
Dalam kegiatan pemusnahan bb tindak pidana narkotika ini, yang merupakan keempat kalinya di tahun 2021, juga dihadiri oleh Dir Narkoba Polda Sultra, Kejati Sultra, PN Kendari, BPOM kendari, Rumah Sakit Kota Kendari, dan tokoh agama serta wartawan media cetak maupun online yang ada di kota Kendari.
Barang bukti narkotika ini didapatkan dari 2 tersangka berinisial N alias IK dengan berat 983,51 gram dan inisial YM alias Y dengan berat 345, 81 gram.
jadi total bb narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini seberat 1.278,5 gram, dan sisanya 51 gram akan digunakan untuk keperluan laboratorium dan persidangan.
maka itu perlu disampaikan bahwa selama periode januari sampai oktober 2021 dari hasil pengungkapan jaringan tp. narkotika, bnnp sultra sudah memusnahkan seberat 5573, 7 gram.
pengungkapan jaringan narkotika ini adalah menjadi bukti bahwa mesti sedang dalam masa pandemi covid-19 berkepanjangan, bnnp sultra tidak pernah lengah terhadap ancaman akan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
untuk itu mari kita gelorakan war on drugs dan tag line “berani tolak, berani rehab, dan berani lapor” agar wilayah kita khususnya provinsi sultra menjadi bersinar (bersih narkoba).
#warondrugs
#indonesiabersinar