
BNNP SULTRA bersama dengan KesbangPol Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dalam Rangka Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020, yang di laksanakan pada hari Kamis, 2 Desember 2021 bertempat di Aula Rapat Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Bapak Ir. Arsunimran, M.Si selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan apresiasinya kepada pihak BNNP Sulawesi Tenggara dan KesbangPol Prov. Sultra yang telah mengadakan kegiatan yang menurutnya sangat bermanfaat.
“Saya harapkan kepada Bapak/Ibu yang hadir saat ini untuk dapat mengikuti kegiatan ini sebaik-baik mungkin” imbuhnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi yang di sampaikan oleh Badan KesbangPol dalam hal ini diwakili oleh Ibu Hj. Megawati Hamzah, S.P.,M.Si. Dalam materinya beliau menyampaikan tentang Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, Perda Nomor 7 Tahun 2019, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan SK Gubernur Nomor 302 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN dan Prekursor Narkotika di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Materi berikutnya disampaikan oleh Bapak M.Syarif Ramba, S.KM.,M.Kes selaku pemateri dari Badan Narkotika Nasional Sulawesi Tenggara. Pada kesempatan ini beliau memaparkan materi tentang Peran Serta Pemerintah Daerah dalam Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika. Beliau tak henti-hentinya mengajak para peserta untuk bersama-sama mencegah masuknya Narkotika karena Sulawesi Tenggara ini dapat dijadikan Potensi pasar yang cukup besar. Beliau juga memaparkan bahwa di lapas telah terjadi over kapasitas, dimana 70% penghuni lapas adalah kasus Penyalahgunaan Narkoba.
Kegiatan ini di tutup dengan dilakukannya Tes Urine kepada seluruh peserta yang terdiri dari 20 orang, dengan hasil NEGATIF. Dengan berakhirnya kegiatan ini di harapkan dapat mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba serta Obat-Obatan terlarang.