Skip to main content
Berita Utama

Kanwil Kemenkumham Sultra-BNNP Sultra-Polda Sultra Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Dibaca: 48 Oleh 18 Mar 2021Tidak ada komentar
Kanwil Kemenkumham Sultra-BNNP Sultra-Polda Sultra Tandatangani Perjanjian Kerjasama
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, S.IK ajak seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SatOps Patnal Pas) se-Sultra untuk berani dalam Menciptakan Lapas dan Rutan Bersih dari Narkoba.

Hal ini disampaikan Jenderal berbintang satu tersebut dalam kesempatannya menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Teknis Layanan Penyelenggaraan Pemasyarakatan I di Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2021 yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Sultra di Hotel Sutan Raja Kolaka, 17-18 Maret 2021.

Kanwil Kemenkumham Sultra-BNNP Sultra-Polda Sultra Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Dalam kajian Indonesia Darurat Narkoba terdapat beberapa point penting antara lain, geografis yang terbuka, modus operandi yang terus berkembang, narkoba yang menyasar tanpa pandang usia, sistem penegakkan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba hingga lapas yang bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba.

Berangkat dari kajian permasalahan tersebut, Kepala BNNP Sultra menyambut baik penyelenggaraan kegiatan dengan tema “Kolaborasi Menuju Pemasyarakatan Sultra – PASTI SEHATI”.

Kepala BNNP Sultra Sultra dalam ceramahnya menyampaikan materi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Upaya Penyeludupan Peredaran Gelap Narkoba kepada para peserta Sosialisasi Teknis Layanan Penyelenggaraan Pemasyarakatan I di Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2021 yang terdiri dari para Kepala Lapas, Kepala Rutan, Kepala Rubasan serta para pejabat di lingkungan Kanwil kemenkumham sultra.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kepala BNNP Sultra berharap terjadinya upaya yang optimal dari Lapas maupun Rutan yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan khususnya kepada napi narkoba yang dapat memulihkan ketergantungan napi dari pengaruh narkoba dan yang terpenting diharapkan dapat menghentikan praktek-praktek peredaran narkoba di dalam Lapas maupun napi yang melakukan pengendalian transaksi dan peredaran narkoba dari dalam Lapas.

“Tentunya SOP terkait dengan pemeriksaan barang-barang bawaan pembesuk warga binaan dan larangan penggunaan alat komunikasi hp dan sejenis harus benar-benar di tegakkan sehingga tidak ada peluang bagi warga binaan untuk mengedarkan narkoba di lapas dan mengendalikan transaksi narkoba” tambahnya.

Kanwil Kemenkumham Sultra-BNNP Sultra-Polda Sultra Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Kanwil Kemenkumham Sultra-BNNP Sultra-Polda Sultra Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Kanwil Kemenkumham Sultra-BNNP Sultra-Polda Sultra Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Pelaksanaan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka upaya peningkatan kerjasama dibidang intelijen antar instansi terkait seperti Polda Sultra dan Korem serta BNNP Sultra dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

Kepala BNNP Sultra menilai, dengan berlandaskan Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Kanwil Kemenkumham beserta jajaran se-Sultra dapat menunjang terwujudnya Pelayanan yang berpredikat WBK dan WBBM yang sedang digagas oleh Kepala Kanwil Kemenkumham sultra, Silveseter Sili Laba, SH

“Mengingat masih maraknya info terkait adanya peredaran gelap narkoba di lapas dari beberapa pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sultra dan masih ditemukannya kasus narkoba dengan modus memasukan narkoba ke dalam lapas yang berhasil digagalkan oleh aparat, tanpa terwujudnya pelayanan teknis Lapas dan Rutan yang bersih dan bebas dari pengaruh narkoba dgn tagline “PASTI SEHATI”, predikat itu sulit untuk diraih” tutupnya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel