Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tugas Pokok BNN Provinsi Sulawesi Tenggara

Kedudukan :

BNNP Sulawesi Tenggara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional RI

Tugas :

BNNP Sulawesi Tenggara mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Fungsi :

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara bertugas melaksanakan fungsi sebagai berikut :

    • Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di Bidang pencegahan, Pemberdayaan masyarakat, pemberantasan dan rehabilitasi;
    • Pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama;
    • Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
    • Penyusunan rencana program dan anggaran BNNP;
    • Evaluasi dan penyusunan laporan BNNP; dan
    • Pelayanan administrasi BNNP.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel