Tugas Pokok BNN Provinsi Sulawesi Tenggara
Kedudukan :
BNNP Sulawesi Tenggara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional RI
Tugas :
BNNP Sulawesi Tenggara mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Fungsi :
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara bertugas melaksanakan fungsi sebagai berikut :
-
- Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di Bidang pencegahan, Pemberdayaan masyarakat, pemberantasan dan rehabilitasi;
- Pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama;
- Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
- Penyusunan rencana program dan anggaran BNNP;
- Evaluasi dan penyusunan laporan BNNP; dan
- Pelayanan administrasi BNNP.