Skip to main content
Pemberantasan

2 (dua) Warga Kolaka ditangkap BNNP Sultra Karena diduga Hendak Edarkan Shabu

Dibaca: 17 Oleh 10 Agu 2019November 15th, 2020Tidak ada komentar
2 (dua) Warga Kolaka ditangkap BNNP Sultra Karena diduga Hendak Edarkan Shabu
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Prov. Sultra melalui Bidang Pemberantasan telah mengadakan Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 353 Gram. (8/10/2019)

Dalam pengungkapan kasus ini, bidang pemberantasan menetapkan 2 (dua) orang tersangka yang berinisial OP dan AD.

Press Release ini dipimpin langsung oleh Plt. Kabid Pemberantasan Kompol Anwar Toro didampingi oleh Kabid P2M Dra. Hj. Harmawaty, M.Kes,Apt dan Kasi Intelejen Ishamudin, SH, MH.

Kabid Pemberantasan menjelaskan kronologis penangkapan tersangka OP dan AD alias AAS serta menjelaskan modus yang dilakukan yaitu dengan cara mengemas Shabu seberat 353 gram dalam 7 (tujuh) bungkus yang disatukan dalam dus lalu menitipkan lewat Bus PO. Bintang Selamat rute Makassar – Kolaka, Sulawesi Tenggara melalui kapal Ferry Bajoe.

2 (dua) Warga Kolaka ditangkap BNNP Sultra Karena diduga Hendak Edarkan Shabu

Kedua tersangka sekarang mendekam dalam tahanan rutan BNNP Sultra dan di kenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 aya (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Mengingat bangsa Indonesia termasuk dalam darurat narkoba, maka seluruh aparat terkait bekerja keras memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya Badan Narkotika Nasional Prov. Sultra.

Dengan adanya kejadian ini Kabid Pemberantasan dan Kabid P2M menghimbau seluruh masyarakat agar jangan mau terbujuk dan tergiur dengan iming-iming narkoba. Lindungi diri kita dari jeratan narkoba sejak dini dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan dan dimana pun tempat kita berada.

#stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel