Skip to main content
Pemberantasan

2 Kurir Sabu 1 KG Kembali Diamankan BNNP Sultra

Dibaca: 4 Oleh 21 Feb 2020November 15th, 2020Tidak ada komentar
2 Kurir Sabu 1 KG Kembali Diamankan BNNP Sultra
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diduga pengedar narkoba lintas provinsi pada 18 Februari 2020.

kedua tersangka H(39) dan IE(34) berhasil diamankan petugas bidang Pemberantasan BNNP Sultra di Jalan Supu Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari pada pukul 06.46 Wita.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Drs. Ghiri Prawijaya saat Press Release yang dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kantor BNNP Sultra pada Jumat (21/02/2020).

Turut hadir mendampingi Kepala BNNP Sultra, Kabag Umum, Syamsuarto, S.Sos., M.Kes, Kepala Bidang Rehabilitasi, La Mala, SKM., M.Si, Kepala Bidang P2M, Dra. Hj. Harmawati, M.Kes., Apt, Plt. Kabid Berantas, Kompol Anwar Toro dan Panit I Unit II Subdit II Dires Narkoba Polda Sultra, IPDA Yusrin, SH.

Dihadapan awak media, Kepala BNNP Sultra menjelaskan Kedua tersangka berhasil diamankan berkat Informasi masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada orang yang akan membawa Narkotika dari Kab. Bone Prov. Sulawesi Selatan menuju Kota Kendari.
Dari informasi tersebut, Bidang Pemberantasan BNNP Sultra melakukan penyelidikan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Konawe dengan wilayah Kota Kendari.
2 Kurir Sabu 1 KG Kembali Diamankan BNNP Sultra

Hingga pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020, petugas bidang pemberantasan BNNP Sultra melihat penumpang mobil dari Kolaka sesuai dgn ciri-ciri yang di ketahui dari hasil penyelidikan melintas di wilayah perbatasan, kemudian tim bergerak cepat mengikuti mobil penumpang tersebut masuk wilayah Kota Kendari sampai ke alamat tujuan Target.

Ketika penumpang yang dicurigai tersebut turun dari mobil, petugas langsung mengamankannya bersama dengan barang buktinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tesangka dijatuhi sanksi Pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel