
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar Narkotika golongan 1 jenis Ganja dengar berat bruto 90 Gram.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Drs. Ghiri Prawijaya, M.Th dalam press release yang dihadiri awak media yang digelar dihalaman depan kantor BNNP Sultra pada Selasa (22/06/2020).
Turut mendampingi Kepala BNNP Sultra, Kepala Kantor Pegawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Madya Pabean C Kendari, Denny Benhard Parulian, Plt. Kabid Pemberantasan, Isamuddin, S.H., M.H, Kabag Umum, Syamsuarto, S.Sos., M.Kes, Kabid Rehabilitasi, La Mala, SKM., M.Si dan Kabid P2M, Hj. Harmawati, M.Kes., Apt.
Press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut melibatkan 1 (satu) orang tersangka ZR(23) yang diketahui berprofesi sebagai sopir.
Tersangka ZR berhasil diamankan tim pemberantasan BNNP Sultra berkat adanya laporan masyarakat bahwa ada orang yang memesan Ganja dari Jakarta dan di kirim melalui jasa pengiriman JNN kota Kendari.
Dari informasi tersebut, tim Pemberantasan BNNP Sultra kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Kendari guna bersama-sama melakukan penyelidikan dan pelacakan posisi barang yang di kirim tersebut.
Kemudian Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 setelah di lakukan pelacakan diketahui paket yang diduga ganja tersebut sudah berada di gudang JNE yang beralamat di jalan.R.Suprato Kelurahan Tobuuha Kecamatan Mandonga Kota Kendari dan pada hari itu juga petugas BNNP Sultra bersama Bea Cukai berkoordinasi dengan petugas JNE Puwatu.
Sekitar pukul 10.55 Wita tersangka ZR datang untuk menjemput paket yang berisi Narkotika jenis Ganja dan setelah itu petugan BNNP Sultra dan Bea Cukai langsung menangkap tersangka ZR dan pada saat dilakukan pemeriksaan atas paket yang di terima oleh ZR benar berisi Ganja.
Selanjutnya terangka ZR beserta barang buktinya dibawa ke kantor BNNP Sultra guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 111 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.