Skip to main content
Berita Kegiatan

BNNP Sultra Amankan 2,5 Kg Sabu dari Jaringan Lapas Klas IIA Kendari

Dibaca: 11 Oleh 07 Mei 2019November 15th, 2020Tidak ada komentar
BNNP Sultra Amankan 2,5 Kg Sabu dari Jaringan Lapas Klas IIA Kendari
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Maraknya peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dalam rutan maupun Lapas sudah menjadi rahasia umum dan sulit dihilangkan.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara pada Senin (06/05/2019) kembali menggelar Press Conference terkait temuan 2 (dua) kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di wilayah kota Kendari yang juga melibatkan tahanan Lapas Klas IIA Kendari.

dihadapan awak media, Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Drs. Imron Korry yang didampingi oleh Ka Lapas Klas IIA Kendari, Abdul Samad Dama, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari Cahyono, SE, Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra serta Penyidik BNNP Sultra menjelaskan kronologis penangkapan para tesangka hingga sampai ke dalam Lapas.

“Semua ini tidak lepas dari kerjasama dengan Pihak Lapas Klas IIA Kendari, oleh karena itu melalui kesempatan ini pula saya mengucapkan terima kasih kepala Ka Lapas Klas IIA Kendari atas bantuan dan kerjasamanya sehingga kasus ini bisa kita buka” Ucap Kepala BNNP Sultra.

Dari kedua kasus tersebut, Sebanyak 2,727 Kg brutto Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari 6 (enam) orang tersangka berjenis kelamin laki-laki berhasil diamankan oleh tim pemberantasan BNNP Sultra.

Atas kejahatan yang dilakukan, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun Penjara hingga terancam pidana hukuman mati.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel