Skip to main content
Pemberantasan

BNNP Sultra Amankan 5 Pemuda Usai Pesta Shabu

Dibaca: 7 Oleh 28 Okt 2019November 15th, 2020Tidak ada komentar
BNNP Sultra Amankan 5 Pemuda Usai Pesta Shabu
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra telah berhasil mengamankan 5 orang tersangka pengedar narkotika jenis Shabu seberat 759,82 gram, di Hotel Zahra Kendari di 2 kamar yang berbeda pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019.

Hal ini dijelaskan oleh Plt. Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, Kompol Anwar Toro pada Press Release yang dilaksanakan di aula BNNP Sultra pada hari Jumat, 25 Oktober 2019. dengan kronologis kejadian yaitu petugas BNNP Sultra melakukan penangkapan terhadap tersangka FD didepan Hotel Zahra pada pukul 00.10 Wita tengah malam hari dengan barang bukti Shabu seberat 756 gram dan Tersangka  FD mengaku barang tersebut diambil di kamar 121 Hotel Zahra kendari, atas perintah napi rutan Raha dengan inisial UUN, lalu tepat pukul 02.00 Wita dini hari, petugas BNNP Sultra berhasil menangkap kurir terbang di kamar 305 pada hotel yang sama dengan barang bukti Shabu seberat 3,82 gram.


Press release ini di awali sambutan oleh Plh. Kepala BNNP Sultra La Mala, SKM, M.Si dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari dan menjahui narkotika. Dalam press realise kali ini, La Mala, SKM, M.Si menjelaskan bahwa penangkapan ini bukan sekedar menggagalkan peredaran narkoba yang bernilai milyaran rupiah tapi lebih kepada melindungi generasi bangsa dari maraknya peredaran gelap Narkotika.

Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 14.00 WITA sampai selesai. Ke 5 tersangka ini memiliki modus yang hampir sama dengan yang sebelumnya yaitu menjemput barang di Padang (Sumatra Barat) dan mengedarkannya di kota Kendari dengan cara mengemas dalam paket kecil dengan sistem tempel untuk dijual sesuai dengan arahan pengendali.

salahsatu dari kelima tersangka tersangka diketahui masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA swasta di kendari dengan inisial IS, 1 orang merupakan residivis yang berinisial LB dan yang lainnya merupakan kurir terbang yaitu FD, FR dan DD.

Selanjutnya kelima tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor BNNP Sultra guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan sanksi yaitu untuk tersangka FD, FR dan DD adalah Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) a, untuk tersangka IS dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan untuk tersangka LB dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) a, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun serta paling lama 20 Tahun.

#stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel