Skip to main content
Berita Utama

BNNP Sultra Berikan Sosialisasi di Kantor BAPPEDA Prov. Sultra

Dibaca: 7 Oleh 01 Des 2021Desember 3rd, 2021Tidak ada komentar
BNNP Sultra Berikan Sosialisasi di Kantor BAPPEDA Prov. Sultra
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Untuk yang kesekian kalianya BNNP Sultra melaksanakan Sosialisasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan PN Tahun 2020-2024 Dan Sidak Tes Urin Penyalahgunaan Narkoba Bagi ASN/Pejabat OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pada Selasa (30 November 2021), BNNP Sultra berkesempatan memberikan sosialisasi di Kantor BAPPEDA Prov.Sultra.

Kegiatan ini bertujuan agar menjadikan ASN/Pejabat Kantor BAPPEDA Prov. Sultra terhindar dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan menjadi ASN yang lebih produktif.

Kegiatan dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan dan dihadiri oleh Kepala BNNP Sultra yang diwakili Oleh Dra. Hj. Harmawati, M.Kes.,Apt (Koordinator Bidang Pencegahan dan Dayamas BNNP Sultra), Kepala Badan KESBANGPOL Provinsi Sulawesi Tenggara (Drs. H. Masmudin, M.Si) dan Kepala BAPPEDA Prov.Sultra yang diwakili oleh Sekertaris ( Wa Ode Muslimatun).

Kegiatan diawali Sambutan dari Sekertasris Bappeda Prov.Sultra, Wa Ode Muslimatun dan dilanjutkan dengan penyajian materi yang disampaikan oleh Kepala KESBANGPOL Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Masmudin, M.Si.

Dalam pemaparan materinya, Masmudin membawakan materi dengan judul Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, Perda Nomor 7 Tahun 2019, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan SK Gubernur Nomor 302 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN dan Prekursor Narkotika di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

BNNP Sultra Berikan Sosialisasi di Kantor BAPPEDA Prov. Sultra

Narasumber kedua dilanjutkan oleh BNNP Sultra yang di wakili Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra, Dra. Hj.Harmawati, M.Kes., Apt dengan Informasi dan Sosialisasi dari  dengan Judul “Kebijakan dan Strategi BNN Dalam Upaya P4GN”. Dimana didalam materi tersebut Harmawati menekankan bahwa penyalahguna dan peredran gelap Narkoba adalah ekstra ordinary crime oleh karena itu untuk mengatasi permasalahan merupakan tanggungjawab bersama pemerintah.

BNNP Sultra Berikan Sosialisasi di Kantor BAPPEDA Prov. Sultra

Kegiatan diakhiri dengan pelaksanakan Sidak tes urin dengan menggunakan rapid test 6 parameter (MOP, MET, COC, THC AMP, BZO) kepada 20 orang dari peserta kegiatan. Hasil dari screening test tersebut adalah NEGATIF.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel