
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara pada hari senin (20 Juli 2020) sekitar pukul 21.00 wita berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pengedar narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto sebanyak 170,99 gram dengan tersangka seorang lelaki berinisial MH di jalan poros Pasar Baruga Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selang 3 hari kemudian tepatnya hari kamis (23 Juli 2020) sekitar pukul 21.30 wita BNNP Sultra kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang juga diduga sebagai pengedar narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto sebanyak 123 gram dengan tersangka seorang lelaki berinisial SM di jalan Jendral Sudirman depan minimarket Atika Jaya Kelurahan Kandai Kecamatan Kendari Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Drs. Ghiri Prawijaya, M.th pada konferensi Pers yang diselenggarakan di halaman Kantor BNNP Sultra pada Selasa (28/07/2020).
Didampingi Danlanud Haluoleo yang diwakili oleh Komandan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Haluoleo, Kapten Pom Temmy Adhitama, SH, Kepala Bea Cukai Kendari yang juga diwakili oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Bapak Budi Riswanto. Serta (plt) Bidang Pemberantasan, Kabid Rehabilitasi dan Kabid P2M BNNP Sultra, Kepala BNNP Sultra kemudian menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka MH dan SM.
Penangkapan tersangka MH berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di bandara haluoleo kab. konawe selatan, sulawesi tenggara yang akan di bawa oleh seorang lelaki yang informasinya berasal dari Aceh pada hari rabu, tanggal 20 Juli 2020 yang belum diketahui identitasnya.
Setelah mendapatkan pengarahan dari Kepala BNNP Sultra, Tim pemberantasan langsung menuju ke Bandara Halouleo untuk mengecek laporan tersebut dan tiba pada pukul 18.30 wita dan langsung berkoordinasi serta bekerjasama dengan Lanud Haluoleo untuk memantau sekitar area kedatangan penumpang dan pesawat dari Makassar yang tiba pukul 19.30 wita.
Setelah itu Tim Pemberantasan terus memantau dan mencurigai seseorang yang diduga target yang membawa narkotika dan tim langsung membuntuti pelaku tersebut sampai di depan Rumah Sakit Dewi Sartika Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari.
Kemudian sekitar pukul 21.00 wita tim terus membuntuti target dan saat itu target hendak pergi makan dan petugas langsung mengamankan target dan mengamankan 2 (dua) bungkus plastik bening yang dililit lakban warna hitam yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.
Kasus kedua, penangkapan tersangka SM juga berawal dari informasi laporan masyarakat akan ada transkasi narkotika jenis shabu di jalan Jenderal Sudirman Kel. Kandai Kec. Kendari Kota Kendari, Prov. Sultra, setelah itu Plt. Kabid Pemberantasan memberikan arahan kepada anggota untuk menyusun strategi dan langsung berangkat ke jala Jenderal Sudirman untuk melakukan pemantauan.
kemudian sekitar pukul 21.20 wita tim mencurigai seseorang telah menerima narkotika jenis shabu lalu tim membuntuti target yang saat itu menggunakan mobil mengarah kearah kota lama dan target berhenti di depan mini market atika jaya dan pada saat itu juga petugas langsung mengamankan target dan mengamankan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 123 gram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka MH dan SM dijerat pasal 14 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sselain bekerjasama dengan Lanud Haluoleo, keberhasilan BNNP Sultra dalam mengungkap 2 (dua) kasus ini juga bekerjasama dengan Bea Cukai Kendari dalam hal penyelidikan serta tukar menukar informasi terkait keberadaan target yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Dengan diamankannya tersangka mh dan sm, sepanjang januari 2020 hingga diselenggarakannya press release hari ini, 28 juli 2020 bnnp sultra telah berhasil menuntaskan 7 LKN (Laporan Kasus Narkotika) dan mengamankan 9 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki, dengan total barang bukti:
– narkotika jenis sabu : 3 kg 633,110 gram
– narkotika jenis ganja : 90 gram
#stopnarkoba