
Kali ini BNNP Sultra melaksanakan Sosialisasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan PN Tahun 2020-2024 serta Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pejabat dan Angota Satpol PP di Kantor SATPOL PP Prov. Sultra, Rabu (24/11/ 2021).
Kegiatan ini bertujuan agar menjadikan Pejabat dan Anggota Satpol PP Prov. Sultra terhindar dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba, sehingga menjadikan produktivitas kinerja dan kesehatan Para Anggota terjaga.
Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan dari Kasubbag Kepegawaian ( Amirulah, S.Sos.,M.AP ) Mewakili Ka. Satpol PP, dalam sambutan dan arahanya Beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada Tim BNNP Sultra dan Kesbangpol Prov. Sultra yang telah meluangkan waktu untuk melaksanakan Sosialisasi bahaya narkoba dan deteksi dini bagi ASN lingkup Satpol PP Prov. Sultra sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Kemudian dilanjutkan dengan penyajian Materi dari Kepala Bidang Ketahanan, Ekonomi, SosBud, Agama dan Ormas Kesbangpol ( Hamdani. P, SE), Dalam materinya beliau menyampaikan materi dengan judul Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, Perda Nomor 7 Tahun 2019, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan SK Gubernur Nomor 302 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN dan Prekursor Narkotika di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,
Dan dilanjutkan dengan Informasi dan Sosialisasi dari BNNP Sultra yang di wakili oleh Sub Koordinator Pencegahan Mindaryatin, SKM.,M.Kes., dengan tema Peran Pemerintah Daerah Dalam Fasilitasi P4GN.
Bersamaan dengan Itu BNNP Sultra juga melaksanakan Sidak tes urine dengan menggunakan rapid test 6 parameter (MOP, MET, COC, THC AMP, BZO) kepada 20 orang dari peserta kegiatan. Hasil dari screening test tersebut adalah 18 NEGATIF, 2 orang POSITIF.