
Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol. Joni Triharto, SH., MM mewakili Kepala BNNP Sultra menghadiri undangan peluncuran Aplikasi E-PANDU ( Pelayanan Terpadu) Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Bapak Dr. H. A. S. Pudjoharsoyo, SH., M.Hum yang diadakan di Hotel Claro Kendari, kamis (28/10/2021).
Kegiatan ini juga dihadiri Ketua DPRD Sultra H. Abdurrahman Saleh, S.H., M.Si , Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, S.H, Kapolda Sultra yang diwakili oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman,Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, Perwakilan Pemprov Sultra.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra mengatakan bahwa aplikasi Pelayanan Terpadu (e-PANDU) merupakan hasil inovasi digital untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan hukum, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan bersama-sama aparatur penegak hukum lainnya serta untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di bidang hukum di wilayah Sulawesi Tenggara.
Adapun latar belakang, dalam membangun aplikasi ini, karena melihat situasi letak geografis di Sultra ini yang memang butuh biaya besar, hal yang kecil butuh biaya yang tidak seimbang, tapi dengan aplikasi ini semua biaya bisa kita nolkan, semuanya tanpa harus mengeluarkan biaya dan masyarakat bisa terlayani, dan kami di pengadilan juga harus ada perubahan mindset bahwa mereka harus memberikan pelayanan yang cepat, dan tepat kepada masyarakat serta harus teliti dan transparan.
Ketua Pengadilan Tinggi Sultra juga menyampaikan bahwa dengan adanya aplikasi e-PANDU diharapkan masyarakat, kepolisian, penyidik BNN atau kejaksaan tidak perlu datang langsung ke pengadilan saat mengajukan permohonan tetapi bisa langsung melalui aplikasi e-PANDU.