
Kepala BNNP Sultra diwakili Kasi. Wastahti BNNP Sultra Agus, S.Sos.,M.Si. mengikuti Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di Gedung Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (26 Oktober 2021).

Penyelenggaran Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara ini adalah terkait penjelasan DPRD atas Ranperda Hak Prakarsa DPRD Prov. Sultra tentang Peleburan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perseroda).
Awal Rapat ini di awali dengan Pembacaan Laporan Pembahasan Rapat oleh Juru Bicara DPRD Prov. Sultra Bapak Drs. H. Bustam, M.Si., kemudian sesi tanggapan oleh beberapa Fraksi DPRD Prov. Sultra
Setelah itu dilanjutkan dengan Sesi Pandangan Umum Fraksi-fraksi dalam Dewan atas 5 buah Ranperda masing-masing tentang :
1. Perubahan keempat atas Perda Prov. Sultra Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
2. Perubahan kedua atas Perda Prov. Sultra Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan Tangkap;
3. Perubahan kedua atas Perda Prov. Sultra Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
4. Pembubaran Perusahaan Daerah Percetakan Sultra;
5. Perubahan kedua atas Perda Prov. Sultra Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.