
Sebanyak 2 Kilogram lebih Narkotika Golongan I Jenis Sabu kembali dimusnahkan oleh BNNP Sultra pada Rabu (6/11/2019).
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman belakang kantor BNNP Sultra ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Drs. Imron Korry ini dan di hadiri oleh Dir Narkoba Polda Sultra, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Kolaka, Kejaksaan Negeri Kolaka, Kepala BPOM prov. sultra, Sekretaris Dinas Kominfo, Kepala BNN Kota Kendari dan tamu undangan serta beberapa dari media cetak dan elektronik yang turut serta menyaksikan kegiatan tersebut.
Dalam Sambutannya, Kepala BNNP Sultra menjelaskan bahwa Sabu yang akan dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 3 (tiga) kasus yang berhasil diungkap oleh BNNP sultra sepanjang bulan Oktober 2019.
“BB yang akan dimusnahkan hari ini masing-masing Barang Bukti Jenis Shabu dengan tersangka OP seberat 339 gram, tersangka BB seberat 1.007 gram dan tersangka FR seberat 749 gram akan segera di musnakan dengan total keseluruhan berat bruto 2.095 gram” tambah Kepala BNNP Sultra.
kegiatan yang berlangsung sejak pukul 14.00 Wita juga menghadirkan 8 (delapan) tersangka dari 3 kasus hasil pengungkapan tim bernatas BNNP Sultra.
Pemusnahan BB narkotika tersebut dilakukan dengan cara menggiling dengan mesin blender kemudian dimasukan kedalam lubang tanah yang telah disiapkan sebelumnya dengan mencampurkan cairan oli dengan tujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
Kepala BNNP Sulawesi Tenggara pun menghimbau agar bidang pemberantasan dapat bekerja dengan lebih giat lagi ditahun-tahun yang akan datang karena tidak menutup kemungkinan peredaran gelap narkotika akan semakin marak apalagi menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.