
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial (TC) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas III Kendari, Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara bersama LPP Klas III Kendari melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU), pada Senin (27/01/2020).
Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas III Kendari, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra, La Mala, SKM., M.Si dan Plt. Kepala LPP Klas III Kendari, Misyulwati, S.H., M.M.
Adapun isi perjanjian kerjasama yang disepakati yaitu Program rehabilitasi Sosial yang akan dilaksanakan berlangsung selama 6 bulan dengan melibatkan petugas Asessment dan Konselor adiksi dari BNNP Sultra.
Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra berharap agar kegiatan yang akan dilaksanakan oleh kedua belah pihak ini bisa berjalan dengan baik dan lancar.
“ini adalah amanat Undang-undang yang harus kita laksanakan bersama, dimana WBP yang menjadi penyalahguna juga wajib mendapatkan layanan rehabilitasi, sehingga harapan kedepannyanya Lapas bisa bebas dari peredaran narkoba” tambahnya
Program Rehabilitasi Sosial (Program TC) bagi WBP LPP Klas III Kendari ini rencananya akan dilaksanakan selama 1 tahun dan dibagi dalam 2 (dua) tahap, masing-masing tahapan berlangsung selama 6 bulan dengan jumlah WBP setiap tahapnya sebanyak 30 orang.