Skip to main content
Pemberantasan

BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu Sebanyak 951,27 gram

Dibaca: 8 Oleh 05 Agu 2020November 15th, 2020Tidak ada komentar
BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu Sebanyak 951,27 gram
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika diwilayah hukum Provinsi Sulawesi Tenggara Rabu (5/08/2020)

Kegiatan yg dilaksanakan dihalaman kantor BNNP Sultra ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dir Narkoba Polda Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sultra, Kepala Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (Bpom) Kota Kendari, Ketua Granat Sultra, Kepala BNN Kota Kendari, Serta beberapa pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Drs. Ghiri Prawijaya, M.Th menjelaskan jumlah barang bukti sabu yang akan dimusnahkan oleh BNNP Sultra.

BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu Sebanyak 951,27 gram

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan yang 3 (ketiga) ditahun 2020, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis shabu seberat 246,65 gram dan barang temuan narkotika jenis shabu sebanyak 704,62 gram. total seluruh barang bukti yang akan dimusnahkan oleh bnnp sultra pada hari  ini sebanyak 951,27 gram” Ujarnya.

BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu Sebanyak 951,27 gram

Pemusnahan yang dilakukan dengan menggunakan mobil incenerator milik Balai Pom Kota Kendari ini  bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti, selain itu juga merupakan rangkaian proses penyidikan, dimana barang bukti yang sudah mendapat ketetapan status dari kejaksaan negeri untuk dimusnahkan, wajib segera dimusnahkan sesuai perintah undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti pada hari ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 3 kg 264,18 gram sejak bulan Januari 2020 hingga saat ini” Tutup Kepala BNNP Sultra

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel