
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara musnahkan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan dari seorang tersangka berinisial HPS(29) pada 15 Maret lalu di Kabupaten Kolaka tepatnya di Pelabuhan Ferry Kolaka – Bajoe.
Pemusnahan Barang Bukti tersebut berlangsung di Halaman belakang kantor BNNP Sultra pada hari Senin (8/04/2019) dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemberamntasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari Cahyono, SE.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Drs. Imron Korry, Komandan DenPom Kendari, Dir ResNarkoba Polda Sultra, Aspidum Kejaksaan Tinggi Sultra, Balai POM Kendari, RSUD Kota Kendari, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kolaka, Pejabat Eselon III dan IV BNNP Sultra serta tokoh agama.
Sebanyak 1.082 Gram narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka HPS akan dimusnahkan sebanyak 1.072 Gram, sedangkan 10 Gram sisanya akan digunakan sebagai bahan persidangan serta bahan pemeriksaan laboratorium.
Atas perbuatannya, tersangka HPS dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun Penjara hingga terancam pidana hukuman mati.