
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara pada Senin, 18 Maret 2019 menggelar Press Release penangkapan 2 (dua) orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang salah seorang tersangkanya diketahui hendak menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 1 Kilogram dari Makassar ke Kota Kendari melalui jalur Bajoe – Kolaka.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Drs. Imron Korry yang didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari Cahyono, SE menjelaskan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan tim pemberantasan BNNP Sultra di dua lokasi yang berbeda.
Turut hadir mendampingi Kepala BNNP Sultra, Kepala Bagian Umum BNNP Sultra, Syamsuarto, S.Sos., M.Kes dan Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra, La Mala, SKM., M.Si.
“Tersangka SD(24) berhasil kita amankan pada 12 Maret 2019 di Jalan Pasar Panjang Kel.Bonggoeya Kec.Wua-wua Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, sedangkan tersangka HPS(29) di Pelabuhan Fery Kolaka Jln. Pancasila Kel. Labambaga Kec. Kolaka Kab.Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara pada 15 Maret 2019” ujar Kepala BNNP Sultra.
Dari tangan kedua tersangka, tim pembeantasan BNNP Sultra berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1097,83 Gram dengan rincian dari tersangka SD seberat 15,83 Gram sedangkan dari tersangka HPS seberat 1082 Gram.
Salah seorang tersangka, yakni HPS merupakan seorang mantan napi yang baru sekitar 6 bulan yang lalu bebas setelah menjalani 5,3 tahun hukuman penjara untuk kasus yang sama.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun penjara hingga ancaman pidana hukuman mati. #stopnarkoba