
Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, S.I.K mengikuti Sidang Paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra bersama para Pimpinan OPD dan Forkopimda Provinsi Sultra. Senin (25/10/2021).
Sidang Paripurna DPRD bersama Pemprov ini digelar untuk mendengar penjelasan Gubernur Sultra terkait lima buah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda.
Ada lima Raperda yang diajukan untuk dibahas yakni Perubahan Keempat Perda Provinsi Sultra Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Perubahan Kedua Perda Provinsi Sultra Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
Lalu, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Kedua Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu hingga Pembubaran Perusahaan Daerah Percetakan Sultra.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, dan Gubernur Sultra, Ali Mazi diwakali Wagub Sultra, Lukman Abunawas.
Dalam sidang paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Sultra terdiri dari TNI, Polda Sultra, BNN Prov. Sultra, dan Kejaksaan Tinggi.