Skip to main content
Pemberantasan

Miliki Sabu 259,65 Gram, Seorang Mahasiswa di Kendari Diamankan BNNP Sultra

Dibaca: 3 Oleh 16 Jul 2020November 15th, 2020Tidak ada komentar
Miliki Sabu 259,65 Gram, Seorang Mahasiswa di Kendari Diamankan BNNP Sultra
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara pada hari Rabu (8 Juli 2020) sekitar pukul 13.00 wita berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan i jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 259,65 gram dengan tersangka seorang lelaki berinisial AR di jalan Jendral Ahmad Yani lorong Ilmiah Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Drs. Ghiri Prawijaya, M.th pada konferensi Pers yang diselenggarakan di halaman Kantor BNNP Sultra pada Selasa (14/07/2020).

Didampingi (plt) Kabid Pemberantasan, Isamuddin, SH, MH, Kepala Bagian Umum, Syamsuarto, S.Sos., M.Kes dan Kabid Rehabilitasi, La Mala, SKM., M.Si, Kepala BNNP Sultra menjelaskan kronologis penangkapan Tersangka AR yang berprofesi sebagai mahasiswa di salahsatu perguruan Tinggi di Kota Kendari.

Miliki Sabu 259,65 Gram, Seorang Mahasiswa di Kendari Diamankan BNNP Sultra

Penangkapan tersangka AR berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di bandara haluoleo kab. konawe selatan, sulawesi tenggara yang akan di bawa oleh seorang lelaki pada hari rabu, tanggal 8 juli 2020 yang belum diketahui identitasnya.

Setelah mendapatkan pengarahan dari Kepala BNNP Sultra, Tim pemberantasan langsung menuju ke Bandara Halouleo dan tiba pada pukul 08.00 wita kemudian langsung memantau sekitar area kedatangan dan pemberangkatan penumpang serta memantau di sekitar area parkiran kendaraan, namun hingga pukul 11.00 wita tim tidak menemukan atau melihat adanya tanda- tanda atau orang di curigai yang melakukan transaksi narkotika tersebut.

Setelah itu Tim Pemberantasan kemudian menuju ke Jalan Ahmad Yani lorong Ilmiah kota Kendari dan terus memantau di sekitaran rumah lelaki AR yang diduga sebagai pelaku kemudian sekitar pukul 13.00 wita tim langsung menggerebek rumah lelaki AR dan menemukan lelaki AR sedang tidur dikamarnya dan tim langsung mengamankan lelaki AR dan menggeledah kamar dan rumah dan tim menemukan tas warna biru tua yang berisikan Narkotika golongan I jenis shabu di samping mesin cuci, setelah itu tim langsung mengamankan lelaki ar beserta barang buktinya untuk diamankan dikantor bnnp sultra untuk proses selanjutnya.

Atas perbuatannya tersebut, AR disangkakan pasal 14 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sepanjang Januari 2020 hingga Juli 2020 BNNP Sultra telah berhasil menuntaskan 5 LKN (Laporan Kasus Narkoba) dan mengamankan 7 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki, dengan total barang bukti narkotika jenis sabu 2 kg 632,520 gram, narkotika jenis ganja 90 gram.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel