
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara pada hari Selasa (4 Agustus 2020) pukul 14.00 wita menggelar press release hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I Jenis Sabu sebanyak 100,01 Gram.
Press release yang digelar di halaman depan kantor BNNP Sultra ini melibatkan seorang tersangka berinisial ID(20) yang berprofesi sebagai seorang buruh bangunan di Kota Kendari.
dalam press releasenya, Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Drs. Ghiri Prawijaya, M.Th yang didampingi (plt) Kabid Berantas, Isamuddin, SH.,MH dan Kabag Umum, Syamsuarto, Ssos, M.Kes menjelaskan kronologis penangkapan tersangka ID.
Tersangka ID(20) berhasil diamankan Tim Pemberantasan BNNP Sultra berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada transkasi narkotika jenis shabu di disekitar Jalan Martandu Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari, setelah itu tim segera menuju ke lokasi yang diduga akan dijadikan lokasi transaksi oleh tersangka untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Sekitar pukul 22.30 Wita tim akhirnya berhasil menangkap target ID dan mengamankan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100.01 gram” Tambahnya
Atas perbuatannya, ID terancam dijerat pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta paling lama 20 (dua puluh) tahun.