
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, S.I.K. didampingi Kepala Bidang Pemberantasan dan Koordinator Rehabilitasi BNNP Sultra kembali menggelar Press Release pengungkapan Kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan Pengendali Narkotika Jaringan LAPAS. (Senin, 14 Juni 2021)
BNNP Sultra pada hari kamis dan jum’at tanggal 10 dan 11 Juni 2021, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto sebanyak 55,77 Gram Netto.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitar pasar lapulu, petugas BNNP Sultra segera melakukan penyelidikan mendalam dan pada akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Z alias I dengan temuan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 47,19 gram netto.
Kemudian dari pengembangan tersangka 1, petugas BNNP Sultra kemudian berhasil mengamankan tersangka AD alias A dengan temuan narkotika golongan I jenis sabu, yakni 12 (dua belas) bungkus plastic bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,58 gram netto.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa tersangka AD alias A mengambil narkotika jenis sabu atas perintah dari seorang napi LAPAS kelas II A berinisial R. Setelah dilakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan pihak LAPAS kelas II A dan saat itu petugas LAPAS berhasil menyita sebuah HP Merk Nokia warna hitam 1 (satu) unit.
Kedua tersangka mendapat ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6(enam) tahun serta paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dengan adanya pengungkapan ini, Kepala BNNP sultra berharap dapat memutus jaringan pengedar narkotika melalui jaringan LAPAS yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya di Kota Kendari.
#WarOnDrugs