
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra) menyerahkan 1.000 sertipikat tanah secara gratis di lapangan Benu-Benua, Kota Kendari, Senin (9/12/2019).
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara turut mendapatkan SertipikatĀ Barang Milik Negara (BMN) dalam Program Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 tersebut dengan luas bidang tanah 5000 m2 (Lima Ribu Meter Persegi) yang merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi (PEMPROV) Sulawesi Tenggra bersama tiga daerah lainnya yakni Kota Kendari (800 sertipikat), Kabupaten Konawe (100 sertipikat) dan Kabupaten Konawe Selatan (100 sertipikat).
Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH yang diwakili Asisten II Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Setda Sultra, Drs. Suharno, MTP , mengatakan Sultra dalamĀ melaksanakan pembangunan membutuhkan lahan atau sebidang tanah olehnya itu tanah harus dikelola secara tepat dan bijaksana. Semua aset yang dimiliki oleh masyarakat, pemerintah, maupun badan hukum lainnya harus memiliki kepastian hukum, baik objek, subyek ataupun hubungan hukum lainnya
Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra Ir. Kalvyn Andar Sembiring mengatakan, pembagian sertipikat tanah ini merupakan bagian dari program strategis nasional berupa pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap ini juga menerbitkan 88.284 sertifikat dan menetapkan 114.359 ribu bidang tanah.