Skip to main content
Berita Kegiatan

Penyerahan Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) Oleh Badan BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Kepada BNN Provinsi Sulawesi Tenggara

Dibaca: 12 Oleh 10 Des 2019November 15th, 2020Tidak ada komentar
Penyerahan Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) Oleh Badan BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Kepada BNN Provinsi Sulawesi Tenggara
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra) menyerahkan 1.000 sertipikat tanah secara gratis di lapangan Benu-Benua, Kota Kendari, Senin (9/12/2019).

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara turut mendapatkan SertipikatĀ  Barang Milik Negara (BMN) dalam Program Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 tersebut dengan luas bidang tanah 5000 m2 (Lima Ribu Meter Persegi) yang merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi (PEMPROV) Sulawesi Tenggra bersama tiga daerah lainnya yakni Kota Kendari (800 sertipikat), Kabupaten Konawe (100 sertipikat) dan Kabupaten Konawe Selatan (100 sertipikat).

Penyerahan Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) Oleh Badan BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Kepada BNN Provinsi Sulawesi Tenggara

Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH yang diwakili Asisten II Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Setda Sultra, Drs. Suharno, MTP , mengatakan Sultra dalamĀ  melaksanakan pembangunan membutuhkan lahan atau sebidang tanah olehnya itu tanah harus dikelola secara tepat dan bijaksana. Semua aset yang dimiliki oleh masyarakat, pemerintah, maupun badan hukum lainnya harus memiliki kepastian hukum, baik objek, subyek ataupun hubungan hukum lainnya

Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra Ir. Kalvyn Andar Sembiring mengatakan, pembagian sertipikat tanah ini merupakan bagian dari program strategis nasional berupa pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Program pendaftaran tanah sistematis lengkap ini juga menerbitkan 88.284 sertifikat dan menetapkan 114.359 ribu bidang tanah.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel