
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 713,12 gram, Senin (22/2/2021).
Barang bukti yang Narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari seorang orang tersangka berinisial LDS, seorang penjual ikan yang ditangkap pada 5 Februari 2021 pukul 06.00 Wita di depan Kampus Akademi Gizi Jalan Patimura Kelurahan Watulondo, Kendari.
Kegiatan yang dipusatkan di halaman belakang kantor BNNP Sultra ini merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang pertama dilaksanakan ditahun 2021 ini.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, S.IK mengungkapkan bahwa dari 713,12 gram barang bukti sabu yang berhasil diamankan, hanya 678,12 gram yang akan di musnahkan, sedangkan sisanya 35 gram akan digunakan untuk kebutuhan laboratorium serta bahan persidangan.
“Pemusnahan hari ini bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta barang bukti, selain itu juga sebagai rangkaian proses penyidikan dimana barang bukti sudah mendapat ketetapan status dari kejaksaan negeri harus dimusnahkan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kepala BNNP Sultra


Proses pemusnahan sabu tersebut menggunakan mesin incenerator milik BPOM Kendari dan turut disaksikan kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, perwakilan Dir Narkoba Polda Sultra, kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Kepala BPOM Kendari, kepala BNNK Kendari, perwakilan Dinkes Sultra serta pihak-pihak lainnya.