
Penyelenggaraan Program Rehabilitasi merupakan salah satu Tugas Pokok dan Fungsi Badan Narkotika Nasional dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang bertujuan untuk mengurangi permintaan dan dampak buruk Penggunaan Narkotika.
Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN mengamanatkan kepada BNN selaku penanggung jawab program P4GN untuk melakukan koordinasi dengan Lembaga/Instansi/Badan/Dinas terkait dalam pelaksanaan RAN P4GN.
BNN Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang Rehabilitasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Antar Pemangku Kepentingan dalam rangka Implementasi RAN P4GN Bidang Rehabilitasi Tahun 2019 pada hari Selasa (19/03/2019).
Kegiatan Rapat Koordinasi ini dibuka secara langsung oleh Kepala BNN Prov. Sultra, Brigjen Pol. Drs. IMRON KORRY didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi, LA MALA, SKM., M.Si yang sekaligus bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan Rakor ini.
Turut hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan Rakor ini adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Biro KESRA SETDA PROV. SULTRA.
Kegiatan yang berlangsung di Same Hotel Kendari dihadiri sebanyak 30 orang peserta yang berasal dari Instansi/Badan/Dinas: Badan Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kanwil Kemenkumham, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Biddokkes Polda Sultra, RSUD Bahteramas, IPWL RS. Jiwa Kendari, IPWL Biddokes Polda Sultra, IPWL RS Bhayangkara, RS Ismoyo Korem 143 HO, Dinas Nakertrans, Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Perikanan, Dinas Kehutanan, Balai Latihan Kerja serta BNNP dan BNN Kabupaten/Kota.
Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, diharapkan agar kerjasama dan sinergitas antar Instansi/Badan/Dinas Terkait dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat ditingkatkan, sehingga upaya Layanan Rehabilitasi Berkelanjutan bagi Pecandu dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dapat lebih optimal.