
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara musnahkan 1.002 gram barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dari Laporan Kasus Narkoba (LKN) 9 dan 10 Tahun 2020. (Selasa, 8 September 2020)
Dalam sambutannya saat membuka acara pemusnahan, Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Drs Ghiri Prawijaya, M.Th mengungkapkan bahwa BNNP Sultra telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak lima kali, sejak Januari 2020 hingga hari ini dengan total barang bukti yang dimusnahkan 4 kilogram 619,41 gram.
“Pemusnahan yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti sesuai perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya
Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang diperoleh dari 2 (dua) orang tersangka kasus tindak pidana narkotika Fahsul Wardana alias Sul dan tersangka Sugianto alias yang berhasil diamankan tim pemberantasan BNNP Sultra di dua lokasi yang berbeda.
Dari tangan kedua tersangka, BNNP Sultra berhasil mengamankan 1.026,44 Gram dan akan dimushkan sebanyak 1.002 Gram sedangkan sisanya akan digunakan untuk keperluan sampel pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.
Proses pemusnahan sabu yang digelar BNNP Sultra dilaksanakan dengan menggunakan mesin incenerator milik Balai POM Kendari di halaman belakang Kantor BNNP Sultra serta dihadiri dan disaksikan oleh kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, perwakilan Dir Narkoba Polda Sultra, kepala Kejaksaan Negeri Kendari, perwakilan Dinkes Sultra, kepala BPOM Kendari, kepala BNNK Kendari, dan pihak-pihak lainnya.