
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali melaksanakan test urine bagi Pejabat OPD Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu (20 November 2019)
Bertempat di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara, kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan yang telah dilakukan di Aula Rimbawan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara pada Jumat (15 November 2019).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 wita hingga pukul 15.00 wita ini diikuti Sebanyak 130 orang pejabat eselon II, III dan IV Lingkup OPD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan hasil negatif.
Kepala Kesbangpol Prov. Sultra, Parinringi, SE., M.Si mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk mengimplementasikan Inpres No.6 Tahun 2018 tentang P4GN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga tercipta lingkungan kerja bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.