
Bidang Pemberantasan BNNP Sultra berhasil mengamankan seorang lelaki berprofesi sebagai buruh bangunan di kota Kendari karena kedapatan menyimpan narkotika golongan I Jenis sabu sebanyak 100,01 Gram brutto. (30/07/2020)
Lelaki dengan inisial ID(20) ini berhasil diamankan Tim Pemberantasan BNNP Sultra berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada transkasi narkotika jenis shabu di disekitar Jalan Martandu Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari, setelah itu tim segera menuju ke lokasi yang diduga akan dijadikan lokasi transaksi oleh tersangka untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Sekitar pukul 22.30 Wita tim akhirnya berhasil menangkap target “ID” dan mengamankan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100.01 gram.
Tim kemudian membawa lelaki “ID” beserta dengan barang buktinya ke kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya.
Atas perbuatannya, ID terancam dijerat pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta paling lama 20 (dua puluh) tahun.