
Bidang Pemberantasan BNNP Sultra berhasil mengamankan seorang lelaki warga Aceh karena diduga terlibat kasus tindak pidana narkotika golongan I Jenis sabu sebanyak 170,99 Gram brutto.
Lelaki dengan inisial MH(31) ini berhasil diamankan Tim Pemberantasan BNNP Sultra berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada transkasi narkotika jenis shabu di bandara haluoleo kabupaten konawe selatan, sulawesi tenggara yang akan di bawa oleh seorang lelaki yang informasinya berasal dari aceh pada hari rabu, tanggal 20 juli 2020 yang belum diketahui identitasnya.
setelah mendapatkan pengarahan dari kepala bnnp sultra, tim pemberantasan BNNP Sultra yang dipimpin oleh (plt) Kabid Pemberantasan, Isamuddin, SH., MH langsung berangkat ke bandara untuk mengecek laporan tersebut.
Setibanya di bandara haluoleo sekitar pukul 18.30 wita, Tim Pemberantasan BNNP Sultra kemudian berkoordinasi serta bekerjasama dengan lanud haluoleo untuk memantau sekitar area kedatangan penumpang dan pesawat dari makassar yang dijadwalkan akan tiba pukul 19.30 wita.
setelah itu tim Pemberantasan BNNP Sultra bersama anggota Lanud Haluoleo terus memantau seluruh area kedatangan penumpang dan hingga akhirnya mencurigai seseorang yang di duga target yang membawa narkotika.
Tim kemudian langsung membuntuti penumpang pesawat yang diduga kuat sebagai pelaku tersebut sampai di depan rumah sakit dewi sartika kelurahan Baruga Kota Kendari.
kemudian sekitar pukul 21.00 wita tim terus membuntuti target dan saat itu target hendak pergi makan dan petugas dengan segera mengamankan target beserta barang buktinya berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang dililit lakban warna hitam yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 170,99 Gram Brutto.
Tersangka beserta barang buktinya kemudian dibawa ke kantor BNNP Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.