Skip to main content
Berita Kegiatan

Sosialisasikan Kode Etik dan Penegakan Disiplin, BNN dan BNNP/BNNK Adakan Video Conference.

Dibaca: 34 Oleh 25 Feb 2020November 15th, 2020Tidak ada komentar
Sosialisasikan Kode Etik dan Penegakan Disiplin, BNN dan BNNP/BNNK Adakan Video Conference.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Dalam rangka sosialisasi Kode Etik Pegawai BNN dan Penegakan Disiplin Terhadap Pelanggaran Disiplin Ringan, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melalui Inspektur Utama BNN menyelenggarakan kegiatan Video Conference bersama BNNP serta BNN Kabupaten/Kota pada Senin, 24 Februari 2020.

Bertempat di lantai 2 ruang kepala BNNP Sultra, kegiatan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 Wita itu dihadiri langsung oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Drs. Ghiri Prawijaya, didampingi para Kepala BNN Kab/Kota, para pejabat Eselon III dan IV BNNP Sultra serta Kasubag Administrasi BNNP Sultra.

Mewakili Irtama BNN, Irwas Riksus BNN, Brigjen Pol Wahyono memaparkan sosialisasi materi Peraturan BNN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Pegawai BNN, Peraturan BNN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai BNN, dan Penegakan Disiplin Terhadap Pelanggaran Disiplin Ringan.

Dalam pemaparannya, Brigjen Pol Wahyono menjelaskan kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin yang mungkin akan dijatuhkan kepada pegawai yang dianggap melanggar aturan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Usai pemaparkan materi, para satker yang yang ikut dalam kegiatan video conference tersebut diberikan kesempatan untuk diskusi dan tanya jawab terkait permasalahan pelanggaran disiplin pegawai yang ada di lingkungan kerja masing-masing.

Diakhir kegiatan, Brigjen Pol Wahyono menghimbau kepada seluruh Kepala BNNP dan BNN Kab/Kota agar hasil video conference yang telah dilaksanakan untuk diteruskan kepada seluruh pegawai di jajaran masing-masing.

(Humas BNNP Sultra)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel