
Pada hari Jum’at (26/11/2021), ASN Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinakertrans) Prov. Sultra mendapatkan pemahaman tentang Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan PN Tahun 2020-2024 serta Deteksi dini (Tes urin narkoba) penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinakertrans Sultra ini, selain Sosialisasi RAN P4GN dan PN juga dilakukan Deteksi Dini (Tes urin narkoba) kepada 20 Orang ASN.
Kabid. Pembinaan Transmigrasi, Joni Hermansyah, SH., M.Si., mewakili Kepala Dinakertrans Sultra, dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih kepada BNNP Sultra yang hadir untuk menciptakan lingkungan pemerintah yang sehat dan bersih dari narkoba, maka perlu untuk selalu bersinergi membangun kerjasama terkait P4GN sesuai Inpres Nomor 02 Tahun 2020. Beliau juga berpesan agar pencegahan bahaya narkoba dapat diterapkan kepada para calon pencari kerja, keluarga di rumah dan lingkungan masyarakat.
Hj. Megawati Hamzah, SP.,M.Si, Kasubid Ketahanan Sosial, Budaya, Ekonomi dan Agama, mewakili Kepala Badan Kesbangpol Prov.Sultra dan M. Syarif, SKM.,M.Kes. Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNP Sultra memberikan pemaparan materi dan diskusi dengan para peserta sosialisasi.
Bersamaan dengan itu, dilakukan Kegiatan pelaksanaan tes urine dengan menggunakan rapid test 6 parameter kepada 20 orang dan hasil dari screening test tersebut adalah 20 NEGATIF.
#warondrugs