Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan Kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi Melalui Insert Konten pada Kegiatan “Penyuluhan/Sosialisasi mengenai bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Kelurahan/Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di Kelurahan Sanua Kendari, Hari Selasa Tanggal 28 Juli 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Sanua ini diikuti sebanyak 24 orang peserta yang berasal dari perwakilan RT/RW, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Sanua.
Kegiatan dimulai pukul 09.30 – 11.30 diawali dengan sambutan Perwakilan Pejabat Kelurahan Sanua, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Ibu Rosita Hatibe, S.Si. yang dalam sambutannya Beliau menyampaikan tentang harapan kepada seluruh masyarakat kelurahan Sanua berpatisipasi aktif untuk membantu mencegah dan memberantas pengedaran Narkoba yang ada dikelurahan Sanua. Diakhir sambutanya beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada BNNP Sultra yang telah hadir dan datang untuk memberikan sosialisasi Bahaya Narkoba.
Selanjutnya sambutan Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Prov. Sultra, Ibu Dra. Harmawati, M.Kes., Apt, dalam sambutannya Kabid P2M menyampaikan beberapa hal seperti tentang apa itu Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar), Program P4GN sesuai Inpres No. 02 Tahun 2020, dan Pencegahan berbasis Keluarga dan Pencegahan di Lingkungan Masyarakat.
Kemudian sambutan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Brigjend. Pol. Drs. Ghiri Prawijaya, M.Th), dalam sambutannya beliau mengharapkan kepada peserta untuk ikut serta menjaga lingkungan sendiri dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dimulai dari lingkungan keluarga hingga sekitarnya.
Tujuan dari Sosialisasi ini agar para peserta mendapatkan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta bagaimana Pencegahannya, kepada keluarga, teman dan lingkungan masyarakat yang ada disekitarnya serta bersama-sama mewujudkannya sebagai perwujudan implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
#StopNarkoba