
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Sabaruddin Ginting, S.I.K didampingi Kabag Umum, Syamsuarto, S.Sos, M.Kes, Kabid rehabilitasi, La Mala, SKM, M.Si, (plt) Kabid Pemberantasan, Isamuddin, SH, MH dan Kasie Pencegahan Bidang P2M, Mindrayatin, SKM, M.Kes melaksanakan kegiatan Audiensi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Rabu (18/11/20200).
Dalam kunjungannya, Kepala BNNP Sultra beserta rombongan diterima langsung oleh Ketua Kejaksaan Tinggi Sultra, Raden Febrytryanto, S.H, M.H serta beberapa pejabat lingkup Kejaksaan Tinggi Sultra.
Dalam audiensi tersebut membahas agenda diskusi terkait Pelaksanaan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 029 Tahun 2019.
Selain itu, dalam audiensi tersebut juga membahas pelaksanaan TAT yang terdiri dari tim Kejaksaan, Dokter dan Polri serta rencana pengembangan Tempat Rehabilitasi bagi pecandu/penyalahguna narkoba di Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, sebelum menutup kegiatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra beserta Jajaran menyatakan dukungannya terkait Rencana Aksi/ Implementasi P4GN di Sulawesi Tenggara.
Dalam kesempatan tersebut, sebelum pelaksaan audiensi, Bidang P2M BNNP Sultra melalui seksi Pemberdayaan Masyarakat meyelenggarakan pemeriksaan urine (Test Urine Narkoba) kepada 101 orang pejabat dan staf lingkup Kejaksaan Tinggi Sultra dengan hasil Negatif.
Tujuan Pemeriksaan urine tersebut sebagai implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN sehingga tercipta lingkungan kerja bersih dari penyalahguna dan peredaran gelap narkoba.
Kegiatan diakhri dengan penyerahan plakat antar Ka BNNP Sultra dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sultra.