
Sebanyak 22 peserta pada Rapat Koordinasi Kelembagaan Dalam Rangka Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 02 Tahun 2020 Dan Penyusunan Rencana Aksi Inpres Nomor 02 Tahun 2020 menyatakan sepakat dalam melaksanakan Implementasi P4GN di lingkungan kerjanya masing-masing dengan semangat “War on Drugs” demi menciptakan lingkungan kerja yang bebas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. (13/01/2021).
Peserta rapat yang tergabung dalam Tim Terpadu Fasilitasi P4GN ini terbentuk sesuai SK Gubernur Prov. Sultra Nomor 302 Tahun 2019.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin, Ginting, S.I.K. ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, DR.Hj. Nur Endang Abbas, SE, M.Si dan para kepala OPD dan Instansi Vertikal Lingkup Sulawesi Tenggara dan dilaksanakan di ruang rapat kantor BNNP Sultra mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WITA.
Dalam arahannya, Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara menekankan kepada seluruh OPD serta Instansi Vertikal yang hadir untuk serius dalam melawan narkoba sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat (P2M) BNNP Sultra, Dra. Hj. Harmawati, M.Kes, Apt dalam laporan hasil evaluasinya menyebutkan masih ada beberapa OPD yang tidak maksimal dalam melaksanakan INPRES Nomor 2 Tahun 2020 ini.
Oleh sebab itu, melalui Sekda provinsi Sulawesi Tenggara para Kepala OPD diminta untuk melaksanakan inpres Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.
Dalam implementasi kedepannya, demi menyiasati perkembangan situasi selama Covid–19 di Tahun 2021 yang juga berdampak pada pengurangan anggaran di OPD serta Instansi Vertikal pada Tahun Anggaran 2021 Sosialisasi akan dilaksankan melalui virtual dan membuat cluster – cluster audiens sosialisasi atau melaksanakan sosialisasi dengan cara tatap muka bila dianggap memungkinkan.