Rapat Koordinasi Tim Terpadu Fasilitasi P4GN dan Implementasi Inpres No. 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 ini dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), bertempat di Ruang Phinisi Hotel Claro Kota Kendari. (Rabu, 20 Okober 2020)
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00. s/d. 17.00 ini, tentunya dengan menerapkan Protokol Kesehatan yaitu: physical distancing, menggunakan Masker, hand sanitizer, mengukur suhu dengan termometer Infrared yang ketat demi menjaga penularan dan penyebaran Covid 19.
Kegiatan dihadiri Oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Drs. Ghiri Prawijaya, M.Th. dan Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra, Dra. Hj. Harmawati, M.Kes.,Apt,, Sekertaris daerah Prov.Sultra, Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE.,M.Si, dan Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sultra, Yang diwakili Kabid Ketahanan Seni Budaya Dan Ormas , Hamdani, SE., serta diikuti oleh 63 peserta dari Anggota Forkopimda Sultra, Instansi Vertikal dan Instansi Pemerintah di Lingkup Pemda Prov. Sultra ,serta para Bupati/Walikota lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara yang diikuti secara virtual yaitu: Setda Kab Konsel, Setda Kab Kolaka Utara, Setda Kota Bau-bau, Setda Kota Kendari, Setda Kab Bombana, Setda Kolaka, Setda Kab Muna, BNN Kab Muna, BNN Kab Kolaka, BNN Kota Bau-bau Dan Kepala Vertikal.
Kegiatan yang dibagi 2 sesi ini (Sesi Pertama di Pukul 09.00 s.d. 12.00 WITA dan Sesi Kedua di Pukul 14.00 WITA sampai selesai) di awali dengan sambutan Gubernur Sulawesi Tenggara yang dibacakan Oleh Sekretariat Pemda Sultra Ibu DR. Hj.Nur Endang Abbas SE.,M.Si. Sekaligus membuka acara kegiatan,
Selanjutnya Sambutan Kepala BNNP Sultra (Brigjen.Pol.Drs.Ghiri Prawijaya,M.Th) sekaligus memaparkan materi tentang kebijakan Nasional P4GN. Kemudian materi pertama disampaikan oleh Kabid Ketahanan, Seni Budaya Dan Ormas, Bpk Hamdani, SE yang dalam materinya beliau judul Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi P4GN dan PN dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika.
Tujuan dari kegiatan ini adalah agar adanya peran aktif dalam mencegah dan memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan pembangunan daerah, demi mewujudkan Sultra yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya saing.
#StopNarkoba