BNNP Sultra melaksanakan Sosialisasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan PN Tahun 2020-2024 serta Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba Bagi ASN/Pejabat di Kantor Kehutanan Prov.Sultra, Kamis (25/11/ 2021).
Kegiatan ini bertujuan agar menjadikan ASN/Pejabat Kantor Kehutanan Prov. Sultra terhindar dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba, sehingga menjadikan produktivitas kinerja dan kesehatan Para Anggota terjaga.
Kegiatan dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Dan dihadiri oleh Kabid PDAS-RHL Dinas Kehutanan Prov.Sultra (La Ode Yulardi Junus,SP.,M.AP), Yuyun Yulianti,S.KM,(Subkoordinator Dayamas BNNP Sultra), dan Kepala Kesbangpol Prov.Sultra (Drs.H.Masmudin,M.Si)
Kegiatan diawali dengan sambutan dan sekaligus membuka kegiatan oleh Kepala Dinas Kesbangpol Prov.Sultra Bapak (Drs H.Masmudin, M.Si) dan berlanjut dengan penyajian Materi Beliau, Dalam materinya beliau menyampaikan materi dengan judul Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, Perda Nomor 7 Tahun 2019, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan SK Gubernur Nomor 302 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN dan Prekursor Narkotika di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,
Dan dilanjutkan dengan Informasi dan Sosialisasi dari BNNP Sultra yang di wakili oleh Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra (DRA.Hj.Harmawati,M.Kes.,Apt) dengan Judul “Kebijakan dan Strategi BNN Dalam Upaya P4GN”.
Kegiatan di akhiri dengan pelaksanakan Sidak tes urine dengan menggunakan rapid test 6 parameter (MOP, MET, COC, THC AMP, BZO) kepada 20 orang dari peserta kegiatan. Hasil dari screening test tersebut adalah NEGATIF.