
BNNP Sultra melaksanakan Sosialisasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan PN Tahun 2020-2024 dan Sidak Tes Urin Penyalahgunaan Narkoba Bagi ASN/Pejabat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov.Sultra, Senin (29/11/ 2021).
Kegiatan ini bertujuan agar menjadikan ASN/Pejabat Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sultra terhindar dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan menjadi ASN yang lebih produktif.
Kegiatan dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan dan dihadiri oleh Kepala BNNP Sultra yang diwakili Oleh Dra. Hj. Harmawati, M.Kes.,Apt (Koordinator Bidang Pencegahan dan Dayamas BNNP Sultra), Kepala Badan KESBANGPOL Provinsi Sulawesi Tenggara (Drs. H. Masmudin, M.Si) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang diwakili oleh Sekretaris Perindustrian dan Perdagangan Prov.Sultra ( Bapak Ir. Sapoan, M.Si)

Kegiatan diawali Sambutan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang diwakili oleh Sekretaris Perindustrian dan Perdagangan Prov.Sultra dan dilanjutkan dengan penyajian materi yang disampaikan oleh Kepala KESBANGPOL Provinsi Sulawesi Tenggara (Drs. H. Masmudin, M.Si), Dalam materinya beliau menyampaikan materi dengan judul Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, Perda Nomor 7 Tahun 2019, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan SK Gubernur Nomor 302 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN dan Prekursor Narkotika di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan dilanjutkan dengan Informasi dan Sosialisasi dari BNNP Sultra yang di wakili oleh Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra (DRA.Hj.Harmawati,M.Kes.,Apt) dengan Judul “Kebijakan dan Strategi BNN Dalam Upaya P4GN”.
Kegiatan di akhiri dengan pelaksanakan Sidak tes urin dengan menggunakan rapid test 6 parameter (MOP, MET, COC, THC AMP, BZO) kepada 20 orang dari peserta kegiatan. Hasil dari screening test tersebut adalah NEGATIF.