Skip to main content
Berita Utama

BNNP Sultra Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,5 Kg

Dibaca: 43 Oleh 01 Jul 2021Agustus 19th, 2021Tidak ada komentar
BNNP Sultra Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,5 Kg
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba jenis sabu dengan berat Netto (bersih) 1.513 gram atau kurang lebih 1,5 kilogram (kg).

Penangkapan itu dilakukan Senin 28 Juni 2021, sekitar pukul 18.43 WITa dengan mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengendali sabu.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, Kamis 1 Juli 2021 menyebutkan, tersangka pertama lelaki dengan inisial AY Alias A, sedangkan yang kedua, lelaki dengan inisial JY Alias J Alias Y.

“Saudara AY alias A di tangkap di Hotel Agser kamar 04, yang bersangkutan kita lakukan pengeledahan di rumah kos yang berada di Lorong Subsidi Kelurahan Lepo-lepo, dan tersangka JY alias J, merupakan warna binaan dari Lapas Kelas II.A Kendari,” katanya.

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan atas informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitaran Kelurahan Kadia, selanjutnya petugas BNNP Sultra langsung melakukan penyelidikan yang mendalam.

BNNP Sultra Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,5 Kg

BNNP Sultra Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,5 Kg

“Kemudian pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 18.43 wita petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial AY Alias A di Hotel Agser kamar 04,” ungkapnya.

Dijelaskannya, saat itu tersangka kedapatan membawa, memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Netto 1000 gram/1 Kilogram, kemudian petugas melakukan pengembangan di Lorong Subsidi. Di sana, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat Netto 513 gram.

Setelah itu, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka AY Alias A bahwa yang memerintahkan atau mengarahkan tersangka AY Alias A untuk mengambil sabu di hotel Agser yakni napi Lapas Kelas II. A Kendari berinisial JY Alias J Alias Y.

“Menurut pengakuan tersangka AY Alias A ini sudah yang ketiga kalinya diperintahkan oleh JY Alias J Alias Y untuk mengambil sabu sejak tanggal 11 Juni 2021 dan total sabu yang di ambil adalah 3 kilogram,” imbuhnya.

Selanjutnya, Kabid Pemberantasan BNNP Sultra melakukan koordinasi dengan kepala Lapas tentang adanya napi Lapas Kelas II. A Kendari berinisial JY Alias J Alias Y, terlibat dalam permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika.

“Kemudian petugas BNNP Sultra langsung menuju Lapas kelas II.A Kendari dan setelah petugas tiba di Lapas Kelas II.Kendari pak Ka Lapas langsung meyerahkan HP Merk OPPO wama biru Milik JY Alias J alias Y kepada petugas. Setelah itu petugas BNNP Sultra langsung mengamankan barang buktinya ke Kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya,” terangnya.

Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah system tempel sesuai dengan perintah dari pengendali Lapas berinisial JY Alias J Alias Y.

Kemudian BNNP Sultra menyita Barang Bukti Narkotika yakni, 9 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga sabu dengan berat Netto 1.513 Gram.

Barang Bukti Non Narkotika yang disita dari tersangka. AY Alias A yakni, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 unit HP Samsung duos lipat warna merah 1 unit HP OPPO A54, 1 unit Motor Yamaha Mio GT berwarna Putih Hitam dengan Nomor Polisi DT 6599 FE.

Kemudian, 1 buah kunci motor Yamaha Mio GT dengan No. Polisi DT 6599 FE, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah kantong Plastik warna hitam, 1 buah sendok makan, 1 buah sedotan oipet, 1 buah timbangan elektrik warma silver serta puluhan plastik bening pembungkus sabu.

Untuk barang bukti Non Narkotika yang disita dari tersangka JY Alias J Alias Y yakni, 1 Unit Handphone merk OPPO warna biru.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel