
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang P2M BNNP Sultra melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion Fasilitasi P4GN Dan Implementasi Inpres No. 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 di Ruang Meeting Lat. 1 Hotel Zahra Syariah Kendari, Rabu tanggal 30 September 2020.
Kegiatan diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars BNN, Doa bersama, Selanjutnya Sambutan Kepala BNNP Sultra ( Brigjen.Pol.Drs.Ghiri Prawijaya,M.Th).
Dalam sambutannya beliau menyampaikan Tujuan dari kegiatan ini adalah memperkuat kembali regulasi yang telah ada dengan mengeluarkan Inpres No. 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, Dalam pelaksanaanya setiap instansi/lembaga wajib mengimplementasikan 4 poin ginerik yaitu, Sosialisasi P4GN, pelaksanaan test urine sebagai deteksi dini, pembuatan regulasi P4GN dan Pembentukan Satgas/Relawan Anti Narkotika.
Selanjutnya Kepala BNNP Sultra memaparkan materi kebijakan Nasional P4GN, beliau mengatakan bahwa pada tahun 2018 Presiden RI telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2018-2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN, implementasi inpres ini sesuai hasil evaluasi BNN RI untuk 4 generik yaitu: melaksanakan sosialisasi, tes urin bagi ASN, membentuk satgas/penggiat kader anti narkoba dan regulasi di instansi masing-masing, provinsi Sulawesi Tenggara diurutan 10 besar dari 34 provinsi di Indonesia, semoga implementasi inpres nomor 2 tahun 2020 mendapatkan yang lebih baik.
Selanjutnya menyampaikan berbagai modus operandi yang dilakukan oleh pengedar termasuk memasukkan dalam buah dll, khusus di Sulawesi Tenggara, BNNP Sultra telah melakukan 5 kali pemusnahan.
Selanjutnya ucapan terimakasih dan penghargaan yang sebesar besarnya kepada pemerintah daerah yang telah menyediakan dana APBD untuk kegiatan Tim Terpadu P4GN tahun 2020, serta ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam mencegah dan memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan pembangunan daerah, demi mewujudkan Sultra yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya saing.
Materi Selanjutnya disampaikan Sekertaris daerah Prov. Sultra, ( Dr. Hj. Nur Endang Abbas.,SE., M.Si). Dengan judul Sinergitas Kebijakan Pusat dan Daerah Dalam Mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekusor Narkotika Dalam materinya beliau menyampaikan tentang:
1. Upaya Pemerintah Pusat Dalam Penanganan Narkotika.
2. Peran Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Lurah, Kepala Desa dalam Melaksanakan Fasilitasi dengan membentuk Tim Terpadu P4GN dan PN.
3. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Rencana Aksi P4GN dan Prekusor Narkotika.
4. Di akhir materi beliau menyampaikan ada komitemen bersama dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Prov. Sultra, Bapak Parinringi, SE.,M.Si. Dalam materinya beliau menyampaikan materi dengan judul Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi P4GN dan PN dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Napza yang berisi tentang :
1. Indonesia darurat narkoba.
2. Gambaran ancaman narkoba di Indonesia.
3. Upaya Kemendagri dalam penanganan Narkotika.
4. Pendanaan Penyelenggaraan Fasilitasi P4GN dan PN.
5. Pembuatan Regulasi tentang P4GN.
6. Pembentukan Satgas / Relawan Anti Narkoba.
7. Kebijakan Pemprov Sultra dalam melaksanakan amanat Permendagri nomor 21 tahun 2013, Permendagri nomor 12 tahun 2019 dalam upaya P4GN.
Selanjutnya Diskusi dan Tanya Jawab, pada umumnya semua peserta memberikan saran dan masukkan.
#stopnarkoba