Skip to main content
Berita Utama

KEGIATAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG RAN P4GN DAN PEKURSOR NARKOTIKATAHUN 2020-2024 SERTA DETEKSI DINI PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI ASN/PEJABAT DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PROV. SULTRA

Dibaca: 8 Oleh 25 Nov 2021Desember 15th, 2021Tidak ada komentar
KEGIATAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG RAN P4GN DAN PEKURSOR NARKOTIKATAHUN 2020-2024 SERTA DETEKSI DINI PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI ASN/PEJABAT DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PROV. SULTRA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNP SULTRA bersama dengan KesbangPol Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dalam Rangka Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020, yang di laksanakan pada hari Selasa, 23 November 2021 bertempat di Aula Rapat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara.

KEGIATAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG RAN P4GN DAN PEKURSOR NARKOTIKATAHUN 2020-2024 SERTA DETEKSI DINI PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI ASN/PEJABAT DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PROV. SULTRA

 

Kemudian acara kegiatan dibuka oleh kepala dinas Dinas Dukcapil ( DR.Ir.H.Ismail Lawasa,MT). beliau sangat mendukung program dari BNN ini sendiri dan sekaligus menghimbau kepada seluruh ASN/Pejabat yang ada di Dinas Dukcapil untuk tidak berhubungan dengan segala sesuatu yang mengangkut tentang Narkotika

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi yang di sampaikan oleh M.Syarif,SKM (Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNP Sultra) dengan Tema Kebijakan dan Strategi BNN Dalam Upaya P4GN.

KEGIATAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG RAN P4GN DAN PEKURSOR NARKOTIKATAHUN 2020-2024 SERTA DETEKSI DINI PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI ASN/PEJABAT DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PROV. SULTRA

 

Materi berikutnya disampaikan oleh Kasubag Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Badan Kesbangpol Prov.Sultra ( Megawati Hamzah,SP.,M.Si) dengan Tema Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, Perda Nomor 7 Tahun 2019, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan SK Gubernur Nomor 302 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN dan Prekursor Narkotika di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini di tutup dengan dilakukannya Tes Urine kepada seluruh peserta yang terdiri dari 20 orang, dengan hasil NEGATIF. Dengan berakhirnya kegiatan ini di harapkan dapat mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba serta Obat-Obatan terlarang.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel