Skip to main content
Berita Utama

Lagi, BNNP Sultra Musnahkan 966,4184 gram Sabu dari Tersangka Sepasang Suami-Istri

Dibaca: 17 Oleh 08 Des 2021Desember 10th, 2021Tidak ada komentar
Lagi, BNNP Sultra Musnahkan
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, S.I.K, didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra Kombes Pol. Joni Triharto, SH., dan Seluruh Staf Bidang Pemberantasan BNNP Sultra. Selasa (7 Desember 2021)

Lagi, BNNP Sultra Musnahkan

 

Dalam kegiatan permusnahan ini hadiri dari Kejaksaan Tinggi Sultra, DirNarkoba Polda Sultra, Komandan Lanud Haluoleo Kendari, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Pengadilan Negeri Konawe Selatan, Dinas Kesehatan Prov Sultra, Dinas Kominfo Prov Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Prov Sultra, Granat Sultra, BPOM Kendari, Kepala BNN Kota Kendari dan Toko Agama serta rekan-rekan awak media cetak maupun media elektronik di Kota Kendari.

Lagi, BNNP Sultra Musnahkan

 

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan pemusnahan yang ke lima di tahun 2021, dari hasil kejahatan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dari 2 (dua) orang tersangka yang ditangkap pada tanggal 30 Oktober 2021 lalu.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu, sesuai dengan surat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Selatan, tanggal 05 november 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika dan surat persetujuan pemusnahan barang bukti narkotika dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Lagi, BNNP Sultra Musnahkan

 

Pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dari tersangka, dengan berat netto 992,6107 gram, dimusnahkan 966,4184 gram dan sisanya 26,1923 gram disisihkan untuk keperluan barang bukti di Persidangan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel