
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, S.I.K, didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra Kombes Pol. Joni Triharto, SH., dan Seluruh Staf Bidang Pemberantasan BNNP Sultra. Selasa (7 Desember 2021)

Dalam kegiatan permusnahan ini hadiri dari Kejaksaan Tinggi Sultra, DirNarkoba Polda Sultra, Komandan Lanud Haluoleo Kendari, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Pengadilan Negeri Konawe Selatan, Dinas Kesehatan Prov Sultra, Dinas Kominfo Prov Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Prov Sultra, Granat Sultra, BPOM Kendari, Kepala BNN Kota Kendari dan Toko Agama serta rekan-rekan awak media cetak maupun media elektronik di Kota Kendari.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan pemusnahan yang ke lima di tahun 2021, dari hasil kejahatan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dari 2 (dua) orang tersangka yang ditangkap pada tanggal 30 Oktober 2021 lalu.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu, sesuai dengan surat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Selatan, tanggal 05 november 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika dan surat persetujuan pemusnahan barang bukti narkotika dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dari tersangka, dengan berat netto 992,6107 gram, dimusnahkan 966,4184 gram dan sisanya 26,1923 gram disisihkan untuk keperluan barang bukti di Persidangan.