BNNP Sultra dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023 yang jatuh setiap tanggal 26 Juni, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja dan Sabu pada Senin (26/06/2023).
M. Santoso Kabid Brantas, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil control delivery bersama Bea Cukai Kendari yang dilaksanakan pada tahun 2022 hingga periode Maret 2023.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada peringatan HANI 2023 ini meliputi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 409,22 gram dan narkotika jenis ganja seberat 1.586 gram brutto. Tindakan ini merupakan upaya untuk menekan dan menghilangkan peredaran narkotika yang merusak masyarakat dari berbagai lapisan” ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Sultra.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Dir Narkoba Polda Sultra, Kejati Sultra, Kejari Kendari, Balai POM Kendari, Dinas Kesehatan Prov. Sultra, Ketua Asperindo Sultra, perwakilan tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan menggunakan mesin incenerator dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
*Adsk