Skip to main content
Berita Kegiatan

6 Desa/Kelurahan di Kabupaten Muna Dalam Status Bahaya Narkoba

Dibaca: 87 Oleh 22 Sep 2019November 15th, 2020Tidak ada komentar
6 Desa/Kelurahan di Kabupaten Muna Dalam Status Bahaya Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sebanyak 6 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Muna dinyatakan dalam status bahaya narkoba.
Desa/Kelurahan tersebut antara lain Desa Wamponiki, Watonea, Raha I, Raha III, Kelurahan Laiworu dan Palangga.

Hal ini senada diungkapkan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Sultra Dra. Hj. Harmawati, M.Kes., Apt pada Kegiatan Rapat Kerja Dalam Rangka Sinergitas Program Pemberdayaan Alternatif Dengan Stakeholder di Kabupaten Muna di Hotel Ungu Jalan Tenggiri Kota Raha Kabupaten Muna pada hari Kamis, 19 September 2019.

Sebanyak 30 orang peserta yang terdiri dari Sekda Kab. Muna, Kepala Kesbangpol Muna, Kapolres Muna, Komandan Kodim 1416/Muna, KadisDikmudora Kab. Muna, Kepala BNNK Muna, para pejabat eselon IV lingkup BNNK Muna, serta 5 Camat, 11 Kepala Kelurahan/Desa serta Babinsa dan Babinkamtibmas Kabupaten Muna hadir dalam kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Kab. Muna, Ir. H. Malik Ditu, SE., M.Si dengan membacakan sambutan sekaligus membawakan materi dengan judul materi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Muna Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dilanjutkan dengan materi oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sulawesi Tenggara dengan judul Hasil Pemetaan Kawasan Rawan Narkoba di Kabupaten Muna.

Dari Hasil Pemetaan kawasan rawan narkoba yang telah dilakukan sebelumnya, diambil sampel sebanyak 11 Desa/Kelurahan dari 5 Kecamatan untuk diadakaan pemetaan. Kelima Kecamatan tersebut antara lain: Kec. Katobu, Kec. Batalaiworu, Kec. Lasalepa. Kec. Duruka dan Kec. Lohia.

Hasilnya, sebanyak 6 Desa dinyatakan dalam status bahaya yaitu: Wamponiki, Watonea, Raha I, Raha III, Kelurahan Laiworu dan Palangga, 3 Desa diantaranya waspada: Butung-butung, Laende dan Sidodadi, 1 Desa berstatus siaga yaitu Lohia dan 1 Desa lainnya dinyatakan aman desa Bangun Sari di Kelurahan Lasalepa.
Penentuan Status Kawasan Bahaya, Waspada maupun siaga ditentukan berdasarkan Indikator Pokok yang terdiri dari 8 Indikator serta 5 Indikator Penunjang.

6 Desa/Kelurahan di Kabupaten Muna Dalam Status Bahaya Narkoba

Sebagai Rekomendasi untuk BNNK Muna, bagi Desa/Kelurahan yang berstatus bahaya, untuk BNNK Muna harus mengintervensi melalui program pemberantasan, rehabilitasi, pemberdayaan Alternatif dan Peran Serta Masyarakat.
Untuk kawasan dengan status waspada intervensinya dalam bentuk program Rehabilitasi, Pemberdayaan Alternatif, Peran serta Masyarakat dan Pencegahan.
Untuk kawasan siaga intervensi dan bentuk program Rehabilitasi Peran Serta Masyarakat dan pencegahan. Sedangkan Kawasan yang dianggap aman cukup dilakukan kegiatan pencegahan.

Sedangkan untuk Stakeholder/Pemda diharapkan agar dapat melaksanakan INPRES Nomor 6 Tahun 2018 yaitu melalui pengembangan potensi masyarakat daerah rawan dengan cara mengalokasikan dana dalam melakukan upaya-upaya P4GN.
Selain itu juga diharapkan agar Pemerintah Daerah Kab. Muna dapat mengimplementasikan Permendagri Nomor 12 thn 2019 Tentang fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika.
#stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel