Kegiatan Sosialisasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan PN Tahun 2020-2024 serta Deteksi dini (Tes Urin Narkoba) penyalahgunaan narkoba bagi ASN/Pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Prov. Sultra (Selasa, 30 November 2021).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00.s/d. 10.30 WITA ini, dihadiri oleh Kepala BNNP Sultra yang diwakilkan oleh Mindrayatin, SKM.,M.Kes (Sub Koordinator Pencegahan BNNP Sultra), Kepala Kesbangpol Prov. Sultra yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Ketahanan, Ekonomi, Sosial Budaya dan Agama Hj. Megawati Hamzah, S.P., M.Si., dan Kepala BPBD Prov. Sultra yang diwakili oleh Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bapak Usman, S.Sos., M.Si., dan 30 ASN/Pejabat lingkup BPBD Prov. Sultra.
Setelah Kegiatan dibuka oleh Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Usman, S.Sos., M.Si., Para Pegawainya kemudian mengikuti Kegiatan Sosialisasi dengan sangat antusias, karena banyak informasi yang disampaikan oleh pemateri dari BNNP Sultra terkait Peran Serta Pemerintah Daerah dalam Fasilitasi P4GN dan Bahaya Narkoba.
Begitu pula narasumber dari Badan Kesbangpol Sultra yang memaparkan materi tentang Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, Perda Nomor 7 Tahun 2019, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan SK Gubernur Nomor 302 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN dan Prekursor Narkotika di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka Pelaksanaan dan Pelaporan P4GN.
Kegiatan selanjutnya yaitu pelaksanaan tes urine dengan menggunakan rapid test 6 parameter (MOP, MET, COC, THC AMP, BZO) kepada 20 orang dari peserta kegiatan. Hasil dari screening test tersebut adalah NEGATIF
#warondrugs